KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, terkait dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat usia calon presiden dan wapres tak beralasan menurut hukum. Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan, secara subtansi perubahan syarat pasangan calon yang dilayangkan kepada termohon dalam Keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 tahun 2023, telah sesuai dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar agar Mahkamah membatalkan atau melakukan diskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya dalam sidang MK, di Jakarta, Senin (22/4).
MK: Dalil Terkait Intervensi Presiden dalam Perubahan Usia Paslon Tak Beralasan Hukum
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, terkait dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat usia calon presiden dan wapres tak beralasan menurut hukum. Hakim MK, Arief Hidayat menjelaskan, secara subtansi perubahan syarat pasangan calon yang dilayangkan kepada termohon dalam Keputusan KPU Nomor 1378 tahun 2023 dan PKPU Nomor 23 tahun 2023, telah sesuai dengan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar agar Mahkamah membatalkan atau melakukan diskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya dalam sidang MK, di Jakarta, Senin (22/4).