JAKARTA. Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro menandatangani nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/12), dengan disaksikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Menurut dia, dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti MK. "Kalau kami melihat, studi melalui konstitusi dan antikorupsi sudah banyak. Tapi kita belum pernah mendapatkan studi yang menggabungkan konstitusi dan anti korupsi," kata Bambang.
MK dan KPK bekerja sama memberantas korupsi
JAKARTA. Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro menandatangani nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/12), dengan disaksikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Menurut dia, dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti MK. "Kalau kami melihat, studi melalui konstitusi dan antikorupsi sudah banyak. Tapi kita belum pernah mendapatkan studi yang menggabungkan konstitusi dan anti korupsi," kata Bambang.