MK dianggap bersikap melebihi kewenangan di Kotawaringin Barat



JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Tengah Hamdhani menilai kerusuhan yang belakangan terjadi di Kotawaringin Barat dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Kotawaringin Barat. “MK mendiskualifikasi pasangan pemenang Pemilu kepala daerah, dan memenangkan pasangan incumbent. Padahal kedua kubu hanya meminta Pemilukada ulang, dalam hal ini MK telah bersikap melebihi kewenangannya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan (3/1). Seperti diketahui, belakangan suasana Kotawaringin Barat memanas sehingga terjadi pembakaran rumah bupati dan perusakan sejumlah simbol budaya. “Dua hari yang lalu, ada dua karyawan yang dipenggal saat sedang memancing. Saya belum tahu pasti kaitannya dengan Pemilukada, tapi ini mengerikan,” tukasnya. Pihaknya berharap sengketa tersebut bisa ditangani secara bijak oleh seluruh pihak, baik masyarakat, partai politik, maupun pemerintah pusat. Agar kerusuhan tidak melebar menjadi sengketa horizontal

Seperti diberitakan sebelumnya, MK membatalkan kemenangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno dan langsung memenangkan bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. MK menganggap pasangan Sugianto dianggap telah melakukan kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.