MK digugat di PN Jakpus terkait pemilu serentak



JAKARTA. Sejumlah pihak yang menamakan dirinya sebagai warga negara Indonesia mengugat keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan umum serentak dilakukan pada 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut resmi telah didaftarkan pada hari ini, Kamis (20/2) dengan nomor registrasi 77/PDT.G/2014/PN.JKT.PS.Gugatan class action ini dilayangkan oleh Lieus Sungkharisma dari lembaga Forum Rakyat yang mengklaim diri mewakili masyarakat Indonesia. Lieus menjelaskan bahwa dalam amar putusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan 23 Januari 2014 itu bertentangan dengan hukum.Pengguat menilai bila MK memutuskan pemilu harus dijalankan serentak pada tahun 2019 sesuai Undang-Undang Dasar 1945, maka pemilu tahun ini tidak sesuai UUD 45. "Keputusan hakim MK yang menyatakan bahwa pemilu serentak dimulai tahun 2019, bertentangan dengan pertimbangan MK yang mengatakan pemilu yang terpisah antara legislatif dan eksekutif merupakan perbuatan melawan hukum (MK)," beber Lieus di PN Jakarta Pusat, seusai mendaftarkan gugatan, Kamis (20/2).Ia menjelaskan bahwa dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum MK dengan membayar ganti rugi Rp 16 triliun karena melaksanakan pemilu 2014 yang tidak sesuai UUD 45. Selain MK, mereka juga menggugat Presiden RI, KPU dan beberapa parpol peserta pemilu.Kendati begitu, Forum Rakyat adalah bukan lembaga hukum, padahal salah satu syarat yang bisa mengajukan gugatan class action adalah lembaga atau badan hukum resmi. Lieus hanya mengatakan ia mewakili aspirasi masyarakat yang memiliki hak pilih saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie