KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut organisasi advokat tersebut, kejelasan aturan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pendampingan hukum yang profesional. Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, H. Yuhelson, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026).
MK Diminta Pertegas Batas Antara Peran Advokat dan Paralegal di KUHAP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut organisasi advokat tersebut, kejelasan aturan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pendampingan hukum yang profesional. Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, H. Yuhelson, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026).
TAG: