JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi penuh dengan kejanggalan. Untuk itu, koalisi meminta mahkamah membatalkan uji materi itu. "Kami melihat ada keganjilan dan kami mensinyalir ini berdampak pada matinya integritas Mahkamah Konstitusi ke depan," kata salah satu perwakilan anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar, saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Rabu (12/2/2014). Salah satu kejanggalan itu, kata Erwin, adalah proses uji materi yang begitu cepat. Jangka waktu mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan sampai dengan pembacaan putusan yang direncanakan Kamis (13/1/2014), hanya memakan waktu dua puluh hari.
MK diminta tolak uji materi UU MK
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi penuh dengan kejanggalan. Untuk itu, koalisi meminta mahkamah membatalkan uji materi itu. "Kami melihat ada keganjilan dan kami mensinyalir ini berdampak pada matinya integritas Mahkamah Konstitusi ke depan," kata salah satu perwakilan anggota koalisi, Erwin Natosmal Oemar, saat jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Rabu (12/2/2014). Salah satu kejanggalan itu, kata Erwin, adalah proses uji materi yang begitu cepat. Jangka waktu mulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan sampai dengan pembacaan putusan yang direncanakan Kamis (13/1/2014), hanya memakan waktu dua puluh hari.