JAKARTA. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai ada kesalahan pemahaman oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan syarat selisih suara pengajuan permohonan sengketa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). MK menurunkan ketentuan tersebut dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada. Dalam aturan tersebut, Titi memaparkan, salah kaprah terlihat pada Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.
MK dinilai keliru batasi syarat sengketa pilkada
JAKARTA. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai ada kesalahan pemahaman oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menafsirkan syarat selisih suara pengajuan permohonan sengketa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). MK menurunkan ketentuan tersebut dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada. Dalam aturan tersebut, Titi memaparkan, salah kaprah terlihat pada Pasal 6 ayat (3) yang menjelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.