MK diyakini batalkan UU Pilkada



JAKARTA.  Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi nantinya. Refly menilai, kemungkinan besar MK akan membatalkan keputusan itu dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

"Saya kira peluang untuk gugatannya dikabulkan besar," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/9/2014) pagi.

Refly menjelaskan, putusan MK terkait Pilkada langsung tak langsung ini amat berkaitan dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".


Menurut Refly, kata demokratis memang menimbulkan ambiguitas karena memunculkan dua tafsir. Ada yang menganggap demokratis cukup dipilih oleh DPRD, tetapi ada juga yang berpandangan demokratis harus dipilih secara langsung oleh rakyat.

Refly meyakini, MK akan mempertimbangkan opsi kedua karena berpegang kepada hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

"Ada hak konstitusional yang merupakan hak berpartisipasi to vote and to be vote (dipilih dan memilih). Kalau melalui DPRD, hak yang sudah diberikan ke rakyat untuk memilih hilang. Begitu juga untuk mereka yang ingin jadi kandidat, hilang karena tidak ada lagi calon independen," ujar dia.

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis (25/9) hingga Jumat dini hari, berlangsung alot hingga harus diputuskan melalui voting. Hasil akhirnya, sebanyak 135 anggota yang hadir memilih Pilkada tetap secara langsung.

Adapun pendukung Pilkada lewat DPRD sebanyak 226 orang. Fraksi Demokrat yang semula mendukung Pilkada langsung dengan syarat lalu memilih walkout ketika syaratnya sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB dan Hanura. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia