JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi nantinya. Refly menilai, kemungkinan besar MK akan membatalkan keputusan itu dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. "Saya kira peluang untuk gugatannya dikabulkan besar," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/9/2014) pagi. Refly menjelaskan, putusan MK terkait Pilkada langsung tak langsung ini amat berkaitan dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
MK diyakini batalkan UU Pilkada
JAKARTA. Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi nantinya. Refly menilai, kemungkinan besar MK akan membatalkan keputusan itu dan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. "Saya kira peluang untuk gugatannya dikabulkan besar," kata Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/9/2014) pagi. Refly menjelaskan, putusan MK terkait Pilkada langsung tak langsung ini amat berkaitan dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".