KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dinilai sejumlah pihak melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait pembentukan hak angket terhadap KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, pihak MK membantah hal tersebut. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, terkait putusan dapat dibuktikan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah eksekutif, sehingga dapat dijadikan objek pelaksana hak angket. Meski demikian, ia memberi catatan, bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK tak dapat dilaksanakan terkait fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
MK: DPR tak bisa gunakan hak angket terkait tugas yudisial KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dinilai sejumlah pihak melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait pembentukan hak angket terhadap KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, pihak MK membantah hal tersebut. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, terkait putusan dapat dibuktikan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah eksekutif, sehingga dapat dijadikan objek pelaksana hak angket. Meski demikian, ia memberi catatan, bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap KPK tak dapat dilaksanakan terkait fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.