JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU yang diajukan oleh Fajroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga dan Victor Santoso Tandias. "Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat seperti dikutip dalam amar putusannya, Selasa (29/9). Menurut majelis hakim konstitusi, pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 UU No 8/2015 tentang syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan, meski memberi kepastian hukum tetapi mengabaikan keadilan. Penyebabnya, persentase dukungan yang disyaratkan bagi warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah didasarkan atas jumlah penduduk. Nah, agar ada kepastian hukum, menurut MK, basis perhitungan persentase dukungan bagi calon kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang punya hak pilih yang tercermin dalam daftar calon pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
MK: Dukungan calon kepada daerah berdasarkan DPT
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU yang diajukan oleh Fajroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga dan Victor Santoso Tandias. "Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat seperti dikutip dalam amar putusannya, Selasa (29/9). Menurut majelis hakim konstitusi, pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 UU No 8/2015 tentang syarat dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan, meski memberi kepastian hukum tetapi mengabaikan keadilan. Penyebabnya, persentase dukungan yang disyaratkan bagi warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah didasarkan atas jumlah penduduk. Nah, agar ada kepastian hukum, menurut MK, basis perhitungan persentase dukungan bagi calon kepala daerah harus menggunakan jumlah penduduk yang punya hak pilih yang tercermin dalam daftar calon pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.