MK, dulu dan kini



JAKARTA. Ketika melintasi Jalan Medan Merdeka, Jakarta, coba perhatikan perbedaan Gedung Mahkamah Konstitusi dengan gedung lain di sekitarnya. Jika gedung lain dibatasi pagar besi tinggi, Gedung MK berpagar tanaman rendah.Anda bisa masuk tanpa hambatan, juga pendemo. Tak perlu aksi melompati pagar atau merobohkan pagar layaknya unjuk rasa di depan Gedung DPR. Karena ramahnya, ada pula pasangan calon pengantin yang memanfaatkan halaman MK sebagai lokasi foto pre-wedding. Di dalam gedung, siapa pun boleh memanfaatkan perpustakaan MK. Tak perlu prosedur jelimet.Untuk sidang, Anda bisa mengikuti dari dalam ataupun sekadar menonton melalui layar televisi yang disediakan di luar. Pengunjung bisa puluhan, terutama jika sidang sengketa pemilu, sengketa pilkada, atau sidang-sidang pengujian undang- undang yang menarik perhatian. Tiap sudut Gedung MK, bahkan kantin di basemen MK, bisa penuh manusia. Seperti pasar, begitu Ketua MK Hamdan Zoelva pernah menyebutnya.Namun, semua berubah setelah penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar karena kasus dugaan korupsi. MK kini mengeluarkan kebijakan pengetatan pengunjung. Semula, MK berencana mendata setiap pengunjung untuk mengidentifikasi calo. Ada pula yang ”berbisnis” dokumentasi sidang. MK pernah menemukan jual beli dokumentasi sidang (audio visual) seharga Rp 10 juta. Padahal, dokumentasi sidang bisa diminta gratis ke Humas MK. Calo itu memanfaatkan ketidaktahuan pihak beperkara dari daerah.Beberapa saat setelah penangkapan Akil, rencana pengetatan pengunjung sidang masih wacana. Namun, saat ruang sidang MK jadi sasaran amukan massa yang kecewa terhadap putusan MK, pengetatan pengamanan langsung diberlakukan. Saat itu, kursi-kursi dilempar, TV di depan ruang sidang pecah karena dilempar kursi.Pemeriksaan lebih ketat dilakukan, melebihi ketatnya pemeriksaan di lembaga negara lain yang selama ini dikenal ketat. Selain pemeriksaan badan dan bawaan, mereka juga ditanya kepentingannya ke MK. Jika mengikuti sidang, mereka harus menjelaskan dari pihak beperkara mana. Mereka harus mengisi formulir. Tak hanya satpam dan polisi di pintu utama, tetapi petugas persidangan, juru panggil, ataupun protokol yang bersiap menyisir pengunjung.Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengemukakan, pengunjung sidang biasa boleh masuk jika dapat izin dan kapasitas ruang memadai. Apabila ruang sidang penuh, pengunjung tak diperkenankan masuk.Kini, suasana Gedung MK sepi. Meski sidang berlangsung maraton di seluruh ruang sidang MK, lobi yang dulu seperti pasar kini senyap seperti kuburan.Dalam kesenyapan ini, moga- moga para hakim MK hanya dapat mendengar suara Tuhan, bukan para penyuap yang datang diam-diam. (Susana Rita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie