JAKARTA. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana uji materi pasal 18 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo. Pasal tersebut digugat oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo. Taufik Budiman, Kuasa Hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mengungkapkan, mereka sudah mendaftarkan gugatan uji materi ke MK sejak 29 Mei lalu, bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur Lapindo. Namun, rupanya MK baru resmi menerima berkas laporan tersebut, Kamis lalu (7/6). "MK telah mengeluarkan jadwal sidang perdana gugatan uji materi ini pada Jumat Jumat," ujarnya, kemarin (15/6). Taufik menjelaskan, selaku warga negara, pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan masyarakat ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus semburan lumpur Lapindo. "Ini yang perlu diluruskan. Seharusnya, beban kerugian itu ditanggung oleh PT Lapindo Brantas," tandasnya.
MK gelar gugatan ganti rugi Lapindo
JAKARTA. Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana uji materi pasal 18 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo. Pasal tersebut digugat oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo. Taufik Budiman, Kuasa Hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mengungkapkan, mereka sudah mendaftarkan gugatan uji materi ke MK sejak 29 Mei lalu, bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur Lapindo. Namun, rupanya MK baru resmi menerima berkas laporan tersebut, Kamis lalu (7/6). "MK telah mengeluarkan jadwal sidang perdana gugatan uji materi ini pada Jumat Jumat," ujarnya, kemarin (15/6). Taufik menjelaskan, selaku warga negara, pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan masyarakat ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus semburan lumpur Lapindo. "Ini yang perlu diluruskan. Seharusnya, beban kerugian itu ditanggung oleh PT Lapindo Brantas," tandasnya.