KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mengajukan uji materil persyaratan batas minimum usia capres – cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK Gelar Sidang Gugatan Baru Soal Syarat Usia Capres – Cawapres
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mengajukan uji materil persyaratan batas minimum usia capres – cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”