MK Gelar Sidang Gugatan Baru Soal Syarat Usia Capres – Cawapres



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia mengajukan uji materil persyaratan batas minimum usia capres – cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”


Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso mengatakan terdapat tiga pemaknaan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 169 huruf q UU 7120'17 dalam amar Putusan No. 90/PU U-XX V2023.

Pertama, untuk warga negara yang berusia minimal 21 tahun, sepanjang sedang menjabat menjadi anggota DPR, DPD atau DPRD tingkat Provinsi ataupun Kabupaten Kota, dapat mendaftarkan sebagai Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden.

Baca Juga: Buntut Putusan Batas Usia Capres/Cawapres, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Kedua, untuk warga negara yang berusia minimal 25 tahun, sepanjang sedang menjabat menjadi kepala daerah pada tingkat kabupaten/kota in casu Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau wakil walikota, dapat mendaftarkan sebagai calon presiden dan/atau calon wakil presiden.

Ketiga, untuk warga negara yang berusia minimal 30 tahun, sepanjang sedang menjabat menjadi kepala daerah pada tingkat Provinsi in casu Gubernur atau Wakil Gubernur, dapat mendaftarkan sebagai Calon Presiden dan/atau calon wakil presiden.

Artinya terhadap pemaknaan tersebut telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 Tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pemohon menilai hal tersebut dapat mempertaruhkan Nasib keberlangsungan negara lndoensia yang memiliki wilayah sangat luas. Serta memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak yakni 280 Juta Jiwa, dengan beraneka ragam suku, golongan, ras, dan agama serta kekayaan alam yang sangat melimpah. Sehingga dibutuhkan pemimpin negara yang berpengalaman dan kemapanan mental serta kedewasaan dalam memimpin.  

Sebab itu, dalam petitum uji materilnya, pemohon memohon Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi.”

Baca Juga: Keputusan MKMK Dinilai Membebani Psikologis Pelaku Pasar

“Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi” ujar Viktor dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/11).

Atas permohonan uji materil, Majelis hakim memberi saran perbaikan terkait permohonan tersebut. Selanjutnya, Mahkamah memberikan kesempatan perbaikan hingga 21 November 2023. Majelis hakim juga mempersilahkan apabila pemohon mengajukan provisi. Nantinya MK akan memproses permohonan sesuai hukum acara persidangan yang berlaku di MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari