JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi atau judicial review pasal 169 huruf b dan pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemohon uji materi ini adalah Nunik Elizabeth Merukh yang mewakili PT Pukuafu Indah selaku pemegang 17,8% saham PT Newmont Nusa Tenggara merasa ketentuan dalam dua pasal ini telah merugikan hak konstitusionalnya. Kuasa Hukum Pemohon, Wisye Hendrawati bilang pemohon selaku pemegang saham Newmont merasa terancam dan dipersulit dengan keberadaan pasal tersebut.
MK gelar sidang gugatan Newmont
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan uji materi atau judicial review pasal 169 huruf b dan pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pemohon uji materi ini adalah Nunik Elizabeth Merukh yang mewakili PT Pukuafu Indah selaku pemegang 17,8% saham PT Newmont Nusa Tenggara merasa ketentuan dalam dua pasal ini telah merugikan hak konstitusionalnya. Kuasa Hukum Pemohon, Wisye Hendrawati bilang pemohon selaku pemegang saham Newmont merasa terancam dan dipersulit dengan keberadaan pasal tersebut.