KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona) yang berisi agenda Sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada 28 April 2020. Baca Juga: Dana stimulus Rp 405,1 triliun untuk tangani dampak corona belum cukup
MK gelar sidang perdana uji materi Perppu corona 28 April mendatang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat panggilan kepada kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1907, KEMAKI, LP3HI dan LBH PEKA selaku Pemohon Uji Materi Perppu No. 1 tahun 2020 (Corona) yang berisi agenda Sidang Pendahuluan akan dilaksanakan pada 28 April 2020. Baca Juga: Dana stimulus Rp 405,1 triliun untuk tangani dampak corona belum cukup