JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hari ini, Kamis (10/10). Gugatan uji materi ini dilakukan oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah. Kuasa Hukum pemohon, Syaiful Bakhri dari sekitar 93 pasal dalam UU ini, ada sekitar 25 pasal yang dilakukan judicial review dan itu semua adalah jantung UU ini. "Jadi hanya dengan menguji pasal itu saja, maka UU itu bisa berhenti," katanya, Kamis (10/10). Menurut Syaiful, pihaknya memang bergerak cepat dalam menggugat UU ini yakni sebulan setelah selesai diundangkan.
MK gelar sidang perdana uji materi UU Ormas
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hari ini, Kamis (10/10). Gugatan uji materi ini dilakukan oleh Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah. Kuasa Hukum pemohon, Syaiful Bakhri dari sekitar 93 pasal dalam UU ini, ada sekitar 25 pasal yang dilakukan judicial review dan itu semua adalah jantung UU ini. "Jadi hanya dengan menguji pasal itu saja, maka UU itu bisa berhenti," katanya, Kamis (10/10). Menurut Syaiful, pihaknya memang bergerak cepat dalam menggugat UU ini yakni sebulan setelah selesai diundangkan.