JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sidang uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) yang diajukan sejumlah pihak, Senin (7/8). Sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan akan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pukul 08.00 WIB. Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Yusril Ihza Mahendra selaku salah satu pemohon mengaku siap menjalani sidang tersebut.
Yusril mengatakan, sejumlah saran dan masukan majelis hakim pada sidang sebelumnya sudah dituangkan ke dalam permohonan. Salah satunya, terkait pihak pemohon yang tadinya diajukan atas nama HTI berganti menjadi Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto. Hal ini untuk memperkuat permohonan karena secara faktual Yusanto dirugikan hak konstitusionalnya atas penerbitan perppu tersebut. "Saya lebih firm sekarang setelah mendengarkan nasihat para hakim, dan saya memperbaikinya sudah sesuai (saran hakim) dan akan saya sampaikan di persidangan," ujar Yusril saat dihubungi Minggu (6/8) malam. Untuk diketahui, kedudukan hukum atau legal standing pemohon merupakan hal penting dalam permohonan uji materi. Sebab, menjadi salah satu pertimbangan hakim bahwa permohonan yang diajukan layak dilanjutkan ke sidang pleno atau tidak. Pada sidang perdana yang digelar Rabu (26/7) lalu, Yusril langsung menyoroti soal kedudukan hukum dan meminta saran hakim perihal permohonan lebih baik diajukan atas nama perorangan atau kelompok. Alasannya, berdasarkan aturan menyebutkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohonan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum. Sementara, status badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah setelah penerbitan Perppu Ormas.
"Permohonan ini diajukan ke MK pada 18 Juli 2017. Pada saat itu, perkumpulan HTI adalah perkumpulan yang sah, berbadan hukum dan teregistrasi di Kemenkumham. Namun sehari kemudian, 19 Juli 2017, perkumpulan ini dicabut status badan hukumnya dan dinyatakan bubar," kata Yusril. Yusril khawatir jika kedudukan hukum yang diajukannya tidak cukup kuat, maka pada akhir persidangan MK justru memutuskan menolak permohonan dengan alasan tak memiliki kedudukan hukum. (Fachri Fachrudin) Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul:
Senin Pagi, MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu Ormas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie