KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materi Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) kehilangan objeknya. Hal ini lantaran Perppu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang MK pun menolak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan uji Perppu tersebut."Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (12/12). Sebelumnya, MK menerima 8 permohonan uji materi Perppu Ormas, diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, DPP Aliansi Nusantara (Alsantara), Yayasan Sharia Law Alqonuni, PP Persatuan Islam, Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.
MK gugurkan gugatan Perppu Ormas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan uji materi Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) kehilangan objeknya. Hal ini lantaran Perppu Ormas telah disahkan menjadi undang-undang MK pun menolak untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan uji Perppu tersebut."Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Arief Hidayat, Selasa (12/12). Sebelumnya, MK menerima 8 permohonan uji materi Perppu Ormas, diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, DPP Aliansi Nusantara (Alsantara), Yayasan Sharia Law Alqonuni, PP Persatuan Islam, Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.