KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kandas sudah upaya sejumlah kepala daerah menggugat uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah kepala daerah. MK menolak permohonan kepala daerah yang meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman menjabat kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya bisa maju sebagai capres atau cawapres. Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Baca Juga: MK Menolak Gugatan Soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun Dengan putusan MK ini, maka syarat usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tetap berlaku syarat mutlak. Mahkamah konsisten berpandangan bahwa perihal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. "Mahkamah pada pokoknya berpendapat bahwa pembatasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan sepenuhnya Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden," ujar hakim Enny Nurbaningsih. "Mahkamah dalam perkara a quo tidak menemukan alasan pembenar atau argumentasi pembenar untuk menyatakan norma yang bersifat kebijakan hukum terbuka dimaksud sebagai norma yang inkonstitusional atau setidaknya inkonstitusional bersyarat," lanjutnya. Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kepala daerah pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan ini, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Partai Garuda juga mengajukan gugatan dengan petitum yang sama dengan yang diajukan para kepala daerah. Gugatan ini tercatat sebagai perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Atas gugatan ini, MK menyatakan menolak karena permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Gugatan lain dimohonkan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Namun, atas gugatan PSI ini, Mahkamah menyatakan menolak. Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.
Baca Juga: Resmi! MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres Penulis: Vitorio Mantalean Editor: Fitria Chusna Farisa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Juga Tolak Gugatan Emil Dardak dkk soal Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat