JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah, General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek normalisasi lahan tercemar PT Chevron. MK menyatakan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Bachtiar beralasan menurut hukum. Sebagai catatan saja, Bachtiar beberapa waktu lalu menggugat tiga pasal yang terkandung dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertama, Pasal 59 ayat 4 yang mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan ijin dari menteri, gubernur, bupati atau walikota. Kedua, Pasal 95 ayat 1 yang mengatur bahwa penengakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan penegak hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi menteri. Dan ketiga, Pasal 102 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pengelolaan limbah B3 tanpa ijin.
MK kabulkan gugatan general manager Chevron
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Bachtiar Abdul Fatah, General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek normalisasi lahan tercemar PT Chevron. MK menyatakan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh Bachtiar beralasan menurut hukum. Sebagai catatan saja, Bachtiar beberapa waktu lalu menggugat tiga pasal yang terkandung dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pertama, Pasal 59 ayat 4 yang mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan ijin dari menteri, gubernur, bupati atau walikota. Kedua, Pasal 95 ayat 1 yang mengatur bahwa penengakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat dilakukan penegak hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi menteri. Dan ketiga, Pasal 102 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pengelolaan limbah B3 tanpa ijin.