JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 41/2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal yang dikabulkan hanya Pasal 36E ayat 1. Sementara pasal-pasal yang lain ditolak oleh majelis. Pasal 36E ayat 1 berbunyi Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. "Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan, Selasa (7/2).
Dengan putusan ini, artinya importasi hewan ternak tetap dilakukan dengan prinsip zone based seperti yang berlaku saat ini. Meski begitu, majelis memberi catatan bahwa importasi harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Misalnya daging yang diimpor harus dilengkapi sertifikat bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dari otoritas venetriner Indonesia. Dihubungi usai sidang, Fajar Laksono, humas MK menjelaskan secara ringkas bahwa dengan putusan ini Bulog tetap bisa mengimpor daging kerbau dari India. "Tapi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kalau itu tidak diperhatikan, bisa inkonstitusional," tuturnya.