JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 41/2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal yang dikabulkan hanya Pasal 36E ayat 1. Sementara pasal-pasal yang lain ditolak oleh majelis. Pasal 36E ayat 1 berbunyi Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. "Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan, Selasa (7/2).
MK kabulkan sebagian uji materi UU Peternakan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 41/2014 tentang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal yang dikabulkan hanya Pasal 36E ayat 1. Sementara pasal-pasal yang lain ditolak oleh majelis. Pasal 36E ayat 1 berbunyi Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan. "Pertama, mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Kedua, menyatakan Pasal 36 E ayat 1 UUD No. 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini; Ketiga, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam persidangan, Selasa (7/2).