KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Kepala Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Dia bilang setelah putusan tersebut, kepolisian dan OJK bisa bersama-sama menangani tindak perkara di sektor jasa keuangan.
MK Kabulkan Uji Materi UU P2SK Soal Penyidik OJK, Ini Kata Kepolisian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Adapun sebelumnya dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Kepala Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Dia bilang setelah putusan tersebut, kepolisian dan OJK bisa bersama-sama menangani tindak perkara di sektor jasa keuangan.