MK kabulkan uji materi UU TPPU, PPATK optimis asset recovery TPPU lebih optimal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) soal uji materi pasal 74 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, dengan adanya putusan MK tersebut, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) semua kementerian dapat melakukan penyidikan tindak pidana asal sekaligus menyidik tindak pidana pencucian uang.

Sebab, selama ini yang dapat mengusut tindak pidana pencucian uang hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, penyidik PNS pada Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.


Baca Juga: Jokowi bentuk Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI

Dian mengapresiasi upaya pemohon uji materi yang diajukan oleh PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PPATK juga menyambut baik atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara PPATK, KKP dan KLHK selama ini.

"Putusan MK sangat progresif dan (kami) meyakini akan mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penyelamatan aset (asset recovery)” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Selain itu, PPATK mendorong PPNS untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan PPNS dalam mengidentifikasi TPPU. Hal ini juga perlu dibarengi dengan sinergi antar instansi penegak hukum dalam penanganan TPPU.

“Dengan telah bertambahnya penyidik TPPU, yang semula hanya terdiri dari 6 (enam) penyidik, dipastikan kerja PPATK akan semakin bertambah kompleks, sehingga diperlukan upaya responsif melalui peningkatan kapasitas dan kemampuan PPNS dalam mengidentifikasi TPPU, penguatan organisasi PPATK, serta sinergi antar instansi penegak hukum dalam penanganan TPPU," jelas Dian.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) telah mengeluarkan putusan judicial review atas penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UU TPPU) yang menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Perkara ini teregistrasi dalam perkara Nomor 15/PUU-XIX/2021. Pemohon merupakan PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP) dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS KLHK) yang mengalami kerugian konstitusional dikarenakan keterbatasan kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dimiliki oleh PPNS KKP dan PPNS KLHK.

Dalam putusannya, MK RI menyatakan bahwa frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian penyidik tindak pidana asal dalam arti yang luas, yaitu termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Selanjutnya: Kata PPATK terkait pinjol, fintech dan urun dana wajib lapor transaksi mencurigakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat