JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusannya menilai tak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Papua Barat seperti yang didalilkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurut majelis hakim, pemilu presiden 2014 di Papua Barat berjalan dengan demokratis. "Terhadap dalil pemohon terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, menurut Mahkamah tidak dapat dibuktikan," kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8). MK mengambil putusan tersebut karena dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta tak mampu menjelaskan secara detil bagaimana kecurangan dilakukan. Saksi yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 itu juga tidak bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.
MK: Kecurangan pemilu di Papua tidak terbukti
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusannya menilai tak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Papua Barat seperti yang didalilkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Menurut majelis hakim, pemilu presiden 2014 di Papua Barat berjalan dengan demokratis. "Terhadap dalil pemohon terhadap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, menurut Mahkamah tidak dapat dibuktikan," kata Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8). MK mengambil putusan tersebut karena dalam pokok permohonannya, Prabowo-Hatta tak mampu menjelaskan secara detil bagaimana kecurangan dilakukan. Saksi yang dihadirkan pasangan nomor urut 1 itu juga tidak bisa membuktikan kecurangan yang terjadi.