KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan dinilai akan mendorong perubahan model bisnis industri telekomunikasi. Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan tidak akan menggerus pendapatan operator secara signifikan. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pada prinsipnya sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan memang tidak semestinya dihanguskan secara sepihak. Sebab, konsumen telah membayar di muka untuk memperoleh layanan dalam jumlah tertentu. "Ketika konsumen membeli kuota internet, berarti mereka telah membayar di muka atas sejumlah layanan tertentu. Karena itu, sisa kuota tidak seharusnya dihanguskan secara sepihak," ujar Heru kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).
MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Dinilai Perlu Ubah Model Bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan dinilai akan mendorong perubahan model bisnis industri telekomunikasi. Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan tidak akan menggerus pendapatan operator secara signifikan. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pada prinsipnya sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan memang tidak semestinya dihanguskan secara sepihak. Sebab, konsumen telah membayar di muka untuk memperoleh layanan dalam jumlah tertentu. "Ketika konsumen membeli kuota internet, berarti mereka telah membayar di muka atas sejumlah layanan tertentu. Karena itu, sisa kuota tidak seharusnya dihanguskan secara sepihak," ujar Heru kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).
TAG: