MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota, Perintahkan Beri Opsi Rollover hingga Refund



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler tidak boleh lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perusahaan telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang melindungi sisa kuota yang telah dibeli konsumen.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta. Dalam materi MK yang dirilis website resmi disebutkan, perkara ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni pengemudi layanan ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner digital Wahyu Triana Sari, serta akademisi dan advokat Rega Felix.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari hak milik pribadi yang mendapat perlindungan konstitusi. Karena itu, penghapusan sisa kuota hanya karena berakhirnya masa aktif dinilai tidak dapat dilakukan tanpa memberikan pilihan perlindungan bagi pelanggan.


Baca Juga: Harga Bawang Putih Melejit, Bapanas Siapkan Intervensi Panggil Importir & Distributor

MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap dapat dimanfaatkan.

Dengan putusan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan skema yang jelas dan transparan agar sisa kuota pelanggan tidak hilang begitu saja. Beberapa mekanisme yang dapat diterapkan antara lain akumulasi kuota (rollover), yaitu sisa kuota dibawa dan ditambahkan ke periode pembelian paket berikutnya.

Selain itu, opsi lain yang diterapkan bisa dengan perpanjangan masa aktif atau penggunaan hingga kuota habis, sehingga pelanggan tetap dapat memanfaatkan paket yang telah dibeli tanpa dikenai biaya tambahan.

MK juga meminta pengalihan manfaat atau pengembalian dana (refund) sebagai bentuk kompensasi atas sisa kuota yang belum digunakan.

Gugatan ini sebelumnya berangkat dari pengalaman para pemohon yang menilai kebijakan kuota hangus merugikan konsumen. Didi Supandi, misalnya, menyebut kuota internet merupakan alat kerja utama sebagai pengemudi layanan pengantaran makanan daring. Ia pernah kehilangan sisa kuota sebesar 23 GB dari paket 32 GB yang dibelinya setelah masa aktif berakhir.

Sementara itu, Wahyu Triana Sari menilai kebijakan tersebut turut membebani pelaku usaha digital karena harus membeli paket baru meskipun masih memiliki sisa kuota yang belum terpakai.

Baca Juga: Panda Bond Perdana Laris Manis, Yield Cuma 2% dan Oversubscribed 2,4 Kali

Putusan MK ini menjadi perubahan penting dalam hubungan antara operator telekomunikasi dan pengguna layanan prabayar. Keputusan tersebut juga memberikan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat yang menjadikan internet sebagai kebutuhan utama, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku UMKM digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News