KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler tidak boleh lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perusahaan telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang melindungi sisa kuota yang telah dibeli konsumen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta. Dalam materi MK yang dirilis website resmi disebutkan, perkara ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni pengemudi layanan ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner digital Wahyu Triana Sari, serta akademisi dan advokat Rega Felix. Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari hak milik pribadi yang mendapat perlindungan konstitusi. Karena itu, penghapusan sisa kuota hanya karena berakhirnya masa aktif dinilai tidak dapat dilakukan tanpa memberikan pilihan perlindungan bagi pelanggan.
MK Larang Operator Hapus Sisa Kuota, Perintahkan Beri Opsi Rollover hingga Refund
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler tidak boleh lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perusahaan telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme yang melindungi sisa kuota yang telah dibeli konsumen. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Gedung MK, Jakarta. Dalam materi MK yang dirilis website resmi disebutkan, perkara ini diajukan oleh tiga warga negara, yakni pengemudi layanan ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner digital Wahyu Triana Sari, serta akademisi dan advokat Rega Felix. Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari hak milik pribadi yang mendapat perlindungan konstitusi. Karena itu, penghapusan sisa kuota hanya karena berakhirnya masa aktif dinilai tidak dapat dilakukan tanpa memberikan pilihan perlindungan bagi pelanggan.
TAG: