MK: Mantan napi bisa kontes Pilkada



JAKARTA. Keinginan mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah bakal terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Gugatan uji materi itu diajukan pada April lalu oleh Fathor Rosyid dan Jumanto, mantan anggota DPRD Purbolinggo yang menjadi terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Kabupaten Pribolinggo, Jawa Tengah.

Ada dua pasal UU No.8 Tahun 2015 yang digugat Fathor dan Jumanto. Pertama, Pasal 7 huruf g yang mengatur ketentuan bahwa seorang calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri bila tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama lima tahun atau lebih.


Kedua, Pasal 45 ayat 2 huruf k yang mengatur syarat bagi seseorang bahwa untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah mereka harus menyertakan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun. Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Secara bersyarat, sepanjang tak dimaknai, aturan larangan di pasal itu dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Patrialis Akbar, Hakim Konstitusi MK menyatakan, ketentuan dalam kedua pasal yang digugat, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi hak kehormatan para mantan terpidana. "Orang yang telah menjalani hukuman dan keluar penjara, pada dasarnya menyesali perbuatannya, bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," kata Patrialis, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/7).

Dengan begitu, lanjut dia, MK memandang kedua mantan terpidana penggugat uji materi sudah bertaubat. "Karena itu, tidak tepat jika mereka diberikan hukuman lagi oleh UU seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015," imbuh Patrialis.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Yusril Ihza Mahendra bilang, ketentuan yang ada dalam UU No.8 Tahun 2015 diskriminatif dan merugikan hak konstitusional para pemohon. "Dengan ketentuan itu seolah pembuat undang-undang menghukum seseorang tanpa batas,” kata dia. Menurut Yusril, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang telah memberi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi tiap warga negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News