JAKARTA. Keinginan mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah bakal terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Gugatan uji materi itu diajukan pada April lalu oleh Fathor Rosyid dan Jumanto, mantan anggota DPRD Purbolinggo yang menjadi terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Kabupaten Pribolinggo, Jawa Tengah. Ada dua pasal UU No.8 Tahun 2015 yang digugat Fathor dan Jumanto. Pertama, Pasal 7 huruf g yang mengatur ketentuan bahwa seorang calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri bila tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama lima tahun atau lebih.
MK: Mantan napi bisa kontes Pilkada
JAKARTA. Keinginan mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah bakal terwujud. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Gugatan uji materi itu diajukan pada April lalu oleh Fathor Rosyid dan Jumanto, mantan anggota DPRD Purbolinggo yang menjadi terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Kabupaten Pribolinggo, Jawa Tengah. Ada dua pasal UU No.8 Tahun 2015 yang digugat Fathor dan Jumanto. Pertama, Pasal 7 huruf g yang mengatur ketentuan bahwa seorang calon kepala daerah bisa mendaftarkan diri bila tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama lima tahun atau lebih.