JAKARTA. Keinginan Dewan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat untuk mencegah menguatnya peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air di dalam negeri dengan menggugat Undang-Undang (UU) No 7/2004 tentang Sumber Daya Air ke Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil. Dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu (18/2) kemarin, MK akhirnya mengabulkan gugatan uji materi itu dan membatalkan seluruh isi UU Sumber Daya Air. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Padahal, kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat. Akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia sehingga negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. MK menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU itu, salah satunya Peraturan Pemerintah No 16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air. "Menimbang, oleh karena itu UU Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Aswanto.
MK membatalkan UU Sumber Daya Air
JAKARTA. Keinginan Dewan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan sejumlah elemen masyarakat untuk mencegah menguatnya peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air di dalam negeri dengan menggugat Undang-Undang (UU) No 7/2004 tentang Sumber Daya Air ke Mahkamah Konstitusi (MK) berhasil. Dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu (18/2) kemarin, MK akhirnya mengabulkan gugatan uji materi itu dan membatalkan seluruh isi UU Sumber Daya Air. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa UU Sumber Daya Air tidak menampakkan roh atas hak pengusahaan air oleh negara seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Padahal, kata MK, air adalah unsur penting dan mendasar bagi kehidupan masyarakat. Akses terhadap air adalah bagian dari hak asasi manusia sehingga negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. MK menilai UU Sumber Daya Air dan enam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU itu, salah satunya Peraturan Pemerintah No 16/2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tidak memenuhi prinsip dasar pengelolaan sumber daya air. "Menimbang, oleh karena itu UU Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata Hakim Konstitusi Aswanto.