KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menganjurkan supaya penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada masa mendatang harus diatur tidak berdekatan dengan kegiatan pemilihan umum (Pemilu), supaya tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). "Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran," kata Ridwan.
MK Menganjurkan Pemberian Bansos Saat Pemilu Mesti Diatur Detail
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menganjurkan supaya penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada masa mendatang harus diatur tidak berdekatan dengan kegiatan pemilihan umum (Pemilu), supaya tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). "Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran," kata Ridwan.