JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kewenangan mereka dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah inkonsistensional. Keputusan ini mereka ambil berkaitan dengan permohonan uji materi Pasal 26C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Mahkamah menyatakan, bahwa kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 bersifat limitatif. Dalam kaitannya dengan kewenangan misalnya, MK hanya berwenang mengadili atau menguji uu terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus hasil perselisihan pemilihan umum. Dalam Pasal 74 ayat 2 UU MK, kata Patrialis, perselisihan umum yang menjadi kewenangan MK diperjelas. Kewenangan tersebut terbatas pada sengketa pemilihan umum anggota DPR, DPRD, DPD, serta presiden dan wakol presiden. Sedangkan, untuk sengketa pemilihan kepala daerah, tidak diatur. Hamdan Zoelva, Ketua MK dengan keluarnya putusan MK tersebut berarti uu yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah inkonstitusional.
MK menolak adili sengketa pilkada lagi
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kewenangan mereka dalam mengadili sengketa pemilihan kepala daerah inkonsistensional. Keputusan ini mereka ambil berkaitan dengan permohonan uji materi Pasal 26C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, Mahkamah menyatakan, bahwa kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 bersifat limitatif. Dalam kaitannya dengan kewenangan misalnya, MK hanya berwenang mengadili atau menguji uu terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus hasil perselisihan pemilihan umum. Dalam Pasal 74 ayat 2 UU MK, kata Patrialis, perselisihan umum yang menjadi kewenangan MK diperjelas. Kewenangan tersebut terbatas pada sengketa pemilihan umum anggota DPR, DPRD, DPD, serta presiden dan wakol presiden. Sedangkan, untuk sengketa pemilihan kepala daerah, tidak diatur. Hamdan Zoelva, Ketua MK dengan keluarnya putusan MK tersebut berarti uu yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili sengketa pemilihan kepala daerah inkonstitusional.