KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas sengketa pemilihan presiden (Pilpres). "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (27/6). Sembilan hakim Mahkamah menyatakan bulat menolak permohonan pasangan 02. Tidak ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion. Ada pun sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas sengketa pemilihan presiden (Pilpres). "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (27/6). Sembilan hakim Mahkamah menyatakan bulat menolak permohonan pasangan 02. Tidak ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion. Ada pun sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.