MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno atas sengketa pemilihan presiden (Pilpres).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (27/6).

Sembilan hakim Mahkamah menyatakan bulat menolak permohonan pasangan 02. Tidak ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion. Ada pun sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.


Atas putusan ini, sekaligus menguatkan hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.

Asal tahu, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 % dari total suara sah nasional.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 % dari total suara sah nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto