MK menolak permohonan uji materi pasal iPad



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang perkara iPad. Mahkamah Kontitusi beralasan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)."Amar putusan mengadili untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, Rabu (25/7).Permohonan uji materi terhadap pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini diajukan oleh Tim Organisasi Advokat Indonesia (OAI). Namun, dalam persidangan, OAI gagal membutkikan status badan hukumnya.Asal tahu saja pasal yang diujimaterikan ini tentang, larangan pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan tersebut maka ia dapat dikenai sanksi pidana.Permohonan uji materi ini diajukan karena polisi menangkap pelaku penjual iPad yang tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia pada 2011 lalu. Saat itu, Dian dan Randy ditangkap karena menjual iPad tanpa buku manual dalam bahasa Indonesia.Ketua OAI Virza Roy Hizzal menilai tindakan polisi tersebut tidak mengindahkan frasa 'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Padahal, menurutnya, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 19/2009 yang menyatakan iPad tidak termasuk 45 produk yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan manual dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia.Atas putusan Mahkamah Konstitusi itu, Virza mengaku bisa menerimanya. "Kami menghormati putusan MK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can