KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) ada Rabu menolak uji materi undang-undang narkotika yang akan membuka jalan bagi legalisasi ganja untuk penggunaan obat, putusan majelis sembilan hakim. Mengutip Reuters, Peninjauan tersebut diajukan pada tahun 2020 oleh beberapa organisasi masyarakat sipil dan tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang telah mengadvokasi untuk melegalkan ganja obat untuk mengobati kondisi tersebut. Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).
MK Menolak Seruan untuk Melegalkan Ganja Medis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) ada Rabu menolak uji materi undang-undang narkotika yang akan membuka jalan bagi legalisasi ganja untuk penggunaan obat, putusan majelis sembilan hakim. Mengutip Reuters, Peninjauan tersebut diajukan pada tahun 2020 oleh beberapa organisasi masyarakat sipil dan tiga ibu dari anak-anak dengan cerebral palsy yang telah mengadvokasi untuk melegalkan ganja obat untuk mengobati kondisi tersebut. Di Indonesia, ganja termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).