MK Menyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima. 

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).


"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam persidangan.

Baca Juga: MK Putus Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini (6/10/2026)

Diketahui, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mengajukan delapan petitum kepada MK.

Pertama, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Keempat, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kelima, pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Keputusan tersebut mencakup penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut Pilpres, serta penetapan hasil Pilpres 2024, masing-masing melalui Keputusan KPU Nomor 1632, 1644, 360, dan 504.

Keenam, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketujuh, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945.

Kedelapan, pemohon meminta putusan MK tersebut dimuat dalam Berita Negara.

Baca Juga: MK Ubah Aturan Penetapan Bencana Nasional, Cukup Minimal Pakai 3 Indikator

Namun, MK tidak masuk ke pokok persoalan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut lantaran bukan peserta Pilpres 2024.

Dengan demikian, delapan tuntutan yang diajukan pemohon tidak berlanjut pada pemeriksaan substansi perkara karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News