JAKARTA. Pasal pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa menyebabkan multitafsirĀ yang cenderung merugikan hak-hak buruh. PHK seakan-akan menjadi hak istimewa perusahaan, bukan karyawan. Atas dasar itulah, Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Dwi Yanto yang merupakan karyawan PT ABB Transmission and Distribution mendaftarkan uji materi pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (19/12), MK menggelar sidang perdana judicial review ketentuan itu. Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Pemohon merasa dirugikan oleh perusahaan yang menolak keinginan pekerja di-PHK akibat kebijakan perusahaan bergabung atau merger dengan perusahaan lain pada 1 Januari 2011 lalu. Sanjaya Samosir, kuasa hukum pemohon menjelaskan, kliennya kehilangan haknya akibat ketidaktegasan pengaturan pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. "Akibatnya, pekerja berpotensi kehilangan hak berupa pesangon karena pengusaha tidak mau mem-PHK pekerja, sehingga dinyatakan mengundurkan diri oleh perusahaan," ujarnya.
MK menyidang aturan pesangon bagi PHK sukarela
JAKARTA. Pasal pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa menyebabkan multitafsirĀ yang cenderung merugikan hak-hak buruh. PHK seakan-akan menjadi hak istimewa perusahaan, bukan karyawan. Atas dasar itulah, Dunung Wijanarko dan Wawan Adi Dwi Yanto yang merupakan karyawan PT ABB Transmission and Distribution mendaftarkan uji materi pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (19/12), MK menggelar sidang perdana judicial review ketentuan itu. Pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Pemohon merasa dirugikan oleh perusahaan yang menolak keinginan pekerja di-PHK akibat kebijakan perusahaan bergabung atau merger dengan perusahaan lain pada 1 Januari 2011 lalu. Sanjaya Samosir, kuasa hukum pemohon menjelaskan, kliennya kehilangan haknya akibat ketidaktegasan pengaturan pasal 163 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. "Akibatnya, pekerja berpotensi kehilangan hak berupa pesangon karena pengusaha tidak mau mem-PHK pekerja, sehingga dinyatakan mengundurkan diri oleh perusahaan," ujarnya.