JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Pemilu serentak baru akan berlaku pada 2019.Demikian putusan MK terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).Mahkamah berpendapat, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak. Berdasarkan Pasal 22E Ayat (6) UUD 1945, ketentuan lebih lanjut tentang pemilu haruslah diatur dengan undang-undang.Jika aturan baru dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan pemilu serentak pada tahun 2014, menurut MK, berdasarkan penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa sekitar dua bulan tidak memungkinkan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif.Di sisi lain, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilu, baik pilpres maupun pileg, telah dibuat dan diimplementasikan. Demikian juga segala persiapan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara, termasuk persiapan peserta pemilu dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir."(Jika dilaksanakan di 2014) hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," bunyi putusan MK.Selain itu, Mahkamah berpendapat, memang diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi masyarakat, maupun partai politik, untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan."Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional," demikian bunyi keputusan MK. (Ihsanuddin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MK: Meski tak serentak, Pemilu 2009 & 2014 sah
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Pemilu serentak baru akan berlaku pada 2019.Demikian putusan MK terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).Mahkamah berpendapat, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak. Berdasarkan Pasal 22E Ayat (6) UUD 1945, ketentuan lebih lanjut tentang pemilu haruslah diatur dengan undang-undang.Jika aturan baru dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan pemilu serentak pada tahun 2014, menurut MK, berdasarkan penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa sekitar dua bulan tidak memungkinkan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif.Di sisi lain, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan pemilu, baik pilpres maupun pileg, telah dibuat dan diimplementasikan. Demikian juga segala persiapan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara, termasuk persiapan peserta pemilu dan seluruh masyarakat Indonesia telah sampai pada tahap akhir."(Jika dilaksanakan di 2014) hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," bunyi putusan MK.Selain itu, Mahkamah berpendapat, memang diperlukan waktu untuk menyiapkan budaya hukum dan kesadaran politik yang baik bagi masyarakat, maupun partai politik, untuk mempersiapkan diri dan melaksanakan agenda penting ketatanegaraan."Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional," demikian bunyi keputusan MK. (Ihsanuddin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News