MK minta gugatan uji materi Perppu AEoI diperbaiki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim mahkamah konstitusi meminta pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Akses Informasi Keuangan) agar memperbaiki permohonannya.

Salah satunya lantaran Perppu ini telah disahkan menjadi undang-undang (UU) No. 9 tahun 2017. “Hal ini perlu dipertegas karena akibatnya sangat krusial bagi Pemohon sehingga objek tidak relevan,” kata hakim Suhartoyo dalam keterangan yang dirilis humas MK.

Sekedar tahu, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 85/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fernando M. Manullang.


Dengan telah disahkan, pasal yang mana yang akan diuji pun harus diperjelas. Hakim panel mengusulkan agar pemohon menyempurnakan permohonan dengan dua pilihan. Pertama, diperbaiki namun waktunya terbatas, yaitu 14 hari.

Atau kedua, pemohon dapat mencabut permohonannya dan kemudian meneruskannya dengan mengajukan permohonan baru dengan terlebih dahulu memastikan keberadaan perubahan substansi Perppu setelah disahkan menjadi UU.

Selain hal tersebut, Aswanto, hakim konstitusi yang lain mengingatkan agar pemohon mencermati lagi apakah batas waktu pengajuan sebuah peraturan perundang-undangan yang telah disahkan sebagai UU bisa diuji atau tidak. Alasannya sesuai aturan, tidak boleh melebihi 45 hari sejak hari pengesahannya.

“Perppu ini disahkan jadi UU pada 23 Agustus 2017. Jadi, 45 harinya apakah sudah lewat atau belum? Kalau informasi akurat, maka untuk uji formil sudah lewat waktu sehingga tidak bisa melakukan uji norma ini,” jelas Aswanto.

Aswanto juga meminta Fernando untuk mempertegas kedudukan hukumnya sebagai perseorangan WNI sehingga terlihat kerugian konstitusional Pemohon yang benar-benar memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Fernando menganggap beberapa hal dalam beleid akses informasi keuangan ini tidak tepat lantaran mestinya dituangkan sebagai hasil ratifikasi hasil konvensi internasional atas pertukaran data keuangan antar negara.

Kemudian, isi konvensi internasional dengan Perppu ini ternyata berbeda. Menurut Fernando, konvensi internasional secara fundamental hanya mengatur keterbukaan informasi terkait perpajakan dalam hal pembukaan rekening warga negara tertentu yang ada di luar negeri.

Namun, Perppu ini justru tidak tegas mengatur ketentuan konvensi internasional ini. Malah, Perppu memberi kewenangan tambahan kepada otoritas perpajakan untuk membuka seluruh rekening nasabah, termasuk mereka yang ada di dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto