KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim mahkamah konstitusi meminta pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Akses Informasi Keuangan) agar memperbaiki permohonannya. Salah satunya lantaran Perppu ini telah disahkan menjadi undang-undang (UU) No. 9 tahun 2017. “Hal ini perlu dipertegas karena akibatnya sangat krusial bagi Pemohon sehingga objek tidak relevan,” kata hakim Suhartoyo dalam keterangan yang dirilis humas MK. Sekedar tahu, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 85/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fernando M. Manullang.
MK minta gugatan uji materi Perppu AEoI diperbaiki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim mahkamah konstitusi meminta pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Perppu Akses Informasi Keuangan) agar memperbaiki permohonannya. Salah satunya lantaran Perppu ini telah disahkan menjadi undang-undang (UU) No. 9 tahun 2017. “Hal ini perlu dipertegas karena akibatnya sangat krusial bagi Pemohon sehingga objek tidak relevan,” kata hakim Suhartoyo dalam keterangan yang dirilis humas MK. Sekedar tahu, perkara yang teregistrasi dengan Nomor 85/PUU-XV/2017 ini dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fernando M. Manullang.