KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) belum melanjutkan sidang gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan belasan mahasiswa. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (30/9), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK. MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian. Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor. "Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9).
MK minta mahasiswa memperbaiki gugatan, apa penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) belum melanjutkan sidang gugatan terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan belasan mahasiswa. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin (30/9), MK meminta penggugat melakukan perbaikan atas gugatan terhadap UU KPK. MK menilai, pengajuan uji materi terhadap revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memiliki kepastian. Sebab, gugatan masih diajukan terhadap UU KPK yang lama, yang disebabkan UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor. "Harus ada kepastian apa sebetulnya yang ingin diajukan permohonannya ke MK. Harus ada kepastian dulu mau melakukan pengujian terhadap UU yang mana ke MK?" kata Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana uji materi tersebut di MK, Senin (30/9).