KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keseriusan 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah untuk mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari 25 pemohon yang namanya tercantum dalam berkas permohonan, hanya 8 orang yang hadir dalam sidang perdana. Menurut Majelis Hakim, jika dalam sidang perdana perdana saja pemohon tak seluruhnya hadir, bisa dinilai pemohon tak serius mengajukan permohonannnya. Baca Juga: "Tol Langit" diresmikan, Jokowi ingatkan jangan dipakai sebar hoaks
MK nilai pemohon uji materil dan formil UU KPK tak serius
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keseriusan 25 advokat dan mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah untuk mengajukan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi. Pasalnya, dari 25 pemohon yang namanya tercantum dalam berkas permohonan, hanya 8 orang yang hadir dalam sidang perdana. Menurut Majelis Hakim, jika dalam sidang perdana perdana saja pemohon tak seluruhnya hadir, bisa dinilai pemohon tak serius mengajukan permohonannnya. Baca Juga: "Tol Langit" diresmikan, Jokowi ingatkan jangan dipakai sebar hoaks