KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghambat arus investasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut keputusan itu justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha. Nusron mengatakan pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Ia menilai keputusan tersebut menjadi pijakan baru untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pembangunan IKN.
MK Pangkas Hak Lahan 190 Tahun IKN, Begini Respons Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghambat arus investasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut keputusan itu justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha. Nusron mengatakan pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Ia menilai keputusan tersebut menjadi pijakan baru untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pembangunan IKN.
TAG: