MK: Pemerintah boleh investasikan dana haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait investasi dana haji yang diatur dalam UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Muhammad Sholeh dan rekan-rekannya.

Sholeh menggugat beleid ini lantaran tidak terima atas kewenangan yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk penempatannya sebagai investasi. Dengan diinvestasikannya BPIH, maka bisa timbul risiko kerugian yang dapat diterima oleh calon haji.

Sholeh merasa berkepentingan mengajukan uji materi lantaran dia telah menyetor dana BPIH sebesar Rp 20 juta.


Permohonan Sholeh ini ditolak oleh para hakim konstitusi lantaran beberapa hal. Antara lain, karena melalui proses pemilihan umum (Pemilu), rakyat telah memberikan mandat sehingga berwenang melakukan beberapa hal untuk diurus.

"Pemilu merupakan instrumen atau sarana bagi rakyat untuk menyerahkan sebagian urusannya untuk dikelola oleh pemerintah yang dipilihnya," kata hakim Suhartoyo, Selasa (12/12) ketika membacakan pertimbangan majelis.

Salah satu bentuk pengurusan yang dimaksud meliputi pula penyelenggaraan ibadah haji.

Terkait risiko kerugian, MK berpendapat hal itu telah diatur dalam undang-undang a quo yang membatasi investasi-investasi dilakukan secara aman dan sesuai dengan syariat. Lagipula, jika mendapat keuntungan dalam berinvestasi, hal itu sangat bermanfaat untuk calon haji.

Sholeh juga sempat mempermasalahkan besaran setoran awal sebanyak Rp 20 juta. Ia menganggap jumlah tersebut terlalu besar dan ia pun menuding aturan jumlah yang cukup besar tersebut disengaja agar pemerintah bisa menginvestasikan dana haji, bukan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji semata.

Atas argumen pemohon ini, MK berpendapat sebaliknya. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan, ibadah haji hendaknya dilakukan oleh umat Islam yang mampu.

"Kebijakan tersebut telah sejalan dengan syarat bagi orang yang akan menunaikan ibadah haji yaitu memiliki kemampuan, termasuk kemampuan keuangan," tambah Suhartoyo.

Dengan berbagai argumen tersebut, MK berkesimpulan bahwa alasan pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK pun menolak permohonan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia