KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait investasi dana haji yang diatur dalam UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Muhammad Sholeh dan rekan-rekannya. Sholeh menggugat beleid ini lantaran tidak terima atas kewenangan yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk penempatannya sebagai investasi. Dengan diinvestasikannya BPIH, maka bisa timbul risiko kerugian yang dapat diterima oleh calon haji. Sholeh merasa berkepentingan mengajukan uji materi lantaran dia telah menyetor dana BPIH sebesar Rp 20 juta.
MK: Pemerintah boleh investasikan dana haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait investasi dana haji yang diatur dalam UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Muhammad Sholeh dan rekan-rekannya. Sholeh menggugat beleid ini lantaran tidak terima atas kewenangan yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk penempatannya sebagai investasi. Dengan diinvestasikannya BPIH, maka bisa timbul risiko kerugian yang dapat diterima oleh calon haji. Sholeh merasa berkepentingan mengajukan uji materi lantaran dia telah menyetor dana BPIH sebesar Rp 20 juta.