JAKARTA. Mahkamah Konstitussi (MK) memutuskan pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus melalui restu DPR RI sudah sesuai UUD 1945. Hal ini berdasarkan agenda sidang putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang digelar pada Senin (7/12). Dengan demikian, gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditolak seluruhnya oleh MK. Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan mengatakan, mahkamah tidak menerima permohonan pemohon I, II, III dalam pengajuan gugatan uji materi ketiga beleid tersebut karena tidak memiliki kedudukan hukum.
MK: Pemilihan Kapolri tetap dengan izin DPR
JAKARTA. Mahkamah Konstitussi (MK) memutuskan pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus melalui restu DPR RI sudah sesuai UUD 1945. Hal ini berdasarkan agenda sidang putusan MK Nomor 22/PUU-XIII/2015 yang digelar pada Senin (7/12). Dengan demikian, gugatan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, serta UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditolak seluruhnya oleh MK. Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan mengatakan, mahkamah tidak menerima permohonan pemohon I, II, III dalam pengajuan gugatan uji materi ketiga beleid tersebut karena tidak memiliki kedudukan hukum.