JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap ketentuan penangguhan upah minimum yang terdapat dalam Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya. Mereka menyatakan, Penjelasan Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, Mahkamah menyatakan, penjelasan Pasal 90 ayat 2 inkonsisten dengan Pasal Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Pasal 90 mengatur ketentuan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah bisa menangguhkan pembayaran upah minimum. Sementara itu, penjelasan Pasal 90 mengatur ketentuan bahwa penangguhan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaann yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku pada waktu tertentu. Bila penangguhan berakhir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku saat itu, tapi tidak wajib membayar ketentuan upah minimum yang berlaku saat penangguhan.
MK: Pengusaha wajib bayar UMP saat penangguhan
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap ketentuan penangguhan upah minimum yang terdapat dalam Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya. Mereka menyatakan, Penjelasan Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang frasa "tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan" bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, Mahkamah menyatakan, penjelasan Pasal 90 ayat 2 inkonsisten dengan Pasal Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Pasal 90 mengatur ketentuan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah bisa menangguhkan pembayaran upah minimum. Sementara itu, penjelasan Pasal 90 mengatur ketentuan bahwa penangguhan upah minimum bagi perusahaan tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaann yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku pada waktu tertentu. Bila penangguhan berakhir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku saat itu, tapi tidak wajib membayar ketentuan upah minimum yang berlaku saat penangguhan.