JAKARTA. Mahkamah Konstitusi(MK) menolak uji materi pasal 1 ayat (5) dan pasal 2 ayat (2) huruf n tentang perdagangan bebas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. MK menyatakan, keberadaan UU tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK, Mahfud MD, bilang, permohonan dari para pemohon tidak beralasan demi hukum dan UU Piagam Asia Tenggara tidak bertentangan dengan konstitusi. "Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (26/2). Sebagai info, permohonan uji materi diajukan oleh 11 pihak, diantaranya Serikat Petani Indonesia(SPI), Perkumpulan Institut Keadilan Sosial, Aliansi Petani Indonesia(API), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Migrant Care.
MK: Perdagangan bebas ASEAN sesuai konstitusi
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi(MK) menolak uji materi pasal 1 ayat (5) dan pasal 2 ayat (2) huruf n tentang perdagangan bebas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. MK menyatakan, keberadaan UU tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketua MK, Mahfud MD, bilang, permohonan dari para pemohon tidak beralasan demi hukum dan UU Piagam Asia Tenggara tidak bertentangan dengan konstitusi. "Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (26/2). Sebagai info, permohonan uji materi diajukan oleh 11 pihak, diantaranya Serikat Petani Indonesia(SPI), Perkumpulan Institut Keadilan Sosial, Aliansi Petani Indonesia(API), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), dan Migrant Care.