JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual untuk menghitung ulang suara hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh kota tersebut. Perintah ini, mereka keluarkan dalam putusan sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota DPD 2014 yang diajukan oleh La Ode Salimin, calon anggota DPD Daerah Pemilihan Maluku.Dalam pertimbangan putusannya MK menilai bahwa proses perhitungan suara hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Maluku tidak sesuai mekanisme dan berdampak pada perolehan suara La Ode. Ketidaksesuaian tersebut antara lain terjadi pada perubahan kolom rincian perolehan suara yang dilakukan dengan coretan tangan di beberapa wilayah atas nama La Ode Salimin.Yaitu, kecamatan Pulau Dullah Utara dari yang semula tertulis 1.861 dicoret menjadi 1.361, Kecamatan Tayandotam dari yang awalnya tertulis 663 dicoret menjadi 163, Kecamatan Pulau- Pulau Kur dari yang awalnya tertulis 579 menjadi 79. Selain pencoretan pada hasil penghitungan suara, Mahkamah juga menemukan bukti, penambahan coretan huruf pada formulir model D yang digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat desa, menjadi DA, yang digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat kevamatan,Menurut Mahkamah, perubahan dan perbaikan perolehan suara tidak cukup hanya dilakukan dengan mencoret dan memperbaiki angka serta membubuhi paraf. Tetapi, perubahan tersebut juga harus dilakukan dengan berita acara perubahan."Oleh karena itulah Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kota Tual selambat- lambatnya 10 hari sejak putusan dibacakan," katanya di Jakarta Rabu (25/6).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
MK perintahkan penghitungan ulang di Tual
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual untuk menghitung ulang suara hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh kota tersebut. Perintah ini, mereka keluarkan dalam putusan sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Anggota DPD 2014 yang diajukan oleh La Ode Salimin, calon anggota DPD Daerah Pemilihan Maluku.Dalam pertimbangan putusannya MK menilai bahwa proses perhitungan suara hasil Pemilihan Umum Anggota DPD Maluku tidak sesuai mekanisme dan berdampak pada perolehan suara La Ode. Ketidaksesuaian tersebut antara lain terjadi pada perubahan kolom rincian perolehan suara yang dilakukan dengan coretan tangan di beberapa wilayah atas nama La Ode Salimin.Yaitu, kecamatan Pulau Dullah Utara dari yang semula tertulis 1.861 dicoret menjadi 1.361, Kecamatan Tayandotam dari yang awalnya tertulis 663 dicoret menjadi 163, Kecamatan Pulau- Pulau Kur dari yang awalnya tertulis 579 menjadi 79. Selain pencoretan pada hasil penghitungan suara, Mahkamah juga menemukan bukti, penambahan coretan huruf pada formulir model D yang digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat desa, menjadi DA, yang digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat kevamatan,Menurut Mahkamah, perubahan dan perbaikan perolehan suara tidak cukup hanya dilakukan dengan mencoret dan memperbaiki angka serta membubuhi paraf. Tetapi, perubahan tersebut juga harus dilakukan dengan berita acara perubahan."Oleh karena itulah Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kota Tual untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS Kota Tual selambat- lambatnya 10 hari sejak putusan dibacakan," katanya di Jakarta Rabu (25/6).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News