MK: Pernyataan Amien Rais dikategorikan sebagai penghinaan lembaga peradilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyesalkan pernyataan Amien Rais yang menyebut, membawa perkara kecurangan pemilu ke MK tak ada gunanya.

Menurut Fajar, pernyataan ini sama dengan penghinaan terhadap lembaga hukum. "Dengan mengatakan 'membawa perkara kecurangan Pemilu ke MK tak ada gunanya', ini yang patut disesalkan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (1/4).

"Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," sambungnya.


Fajar mengatakan, membawa atau tak membawa perkara sengketa hasil pemilu ke MK merupakan hak peserta pemilu. Hak ini boleh digunakan dan boleh juga tidak dipakai. Namun demikian, sesuai konstitusi, ada mekanisme untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

"Dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika ada dalil kecurangan yang mencederai demokrasi pemilu," kata Fajar.

Sebelumnya, Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, menyebut, tak akan membawa sengketa hasil pemilu ke MK jika menemukan potensi kecurangan. Langkah itu dinilai Amien tidak berguna.

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK. Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," ucap Amien Rais di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3), seperti dikutip Tribunnews.com.

"Bukan revolusi, kalau revolusi ada pertumpahan darah. Ini tanpa sedikit pun darah tercecer, people power akan digunakan," tambah dia. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Sebut Pernyataan Amien Rais Menghina Lembaga Hukum",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto