JAKARTA. Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Alhasil, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tetap berlangsung dua putaran. Mahfud MD, Ketua MK yang membacakan amar putusan kemarin, menolak permohonan para pemohon. Maka dengan putusan ini, "Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta tetap berjalan dua putaran," tandasnya, kemarin. Pilgub dua putaran itu, kata Mahfud, jika calon gubernur tidak ada yang memenuhi syarat terpilih langsung dengan perolehan suara 50% plus 1 pada putaran pertama.
MK: Pilgub DKI tetap dua putaran
JAKARTA. Gugatan terhadap Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Alhasil, Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tetap berlangsung dua putaran. Mahfud MD, Ketua MK yang membacakan amar putusan kemarin, menolak permohonan para pemohon. Maka dengan putusan ini, "Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta tetap berjalan dua putaran," tandasnya, kemarin. Pilgub dua putaran itu, kata Mahfud, jika calon gubernur tidak ada yang memenuhi syarat terpilih langsung dengan perolehan suara 50% plus 1 pada putaran pertama.