MK pilih pengganti Akil Jumat depan



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memilih ketua MK untuk menggantikan Akil Mochtar pada Jumat depan. Pemilihan ketua MK ini dilakukan setelah Majelis Kehormatan MK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar.

"Karena majelis kehormatan akan membacakan putusan pagi, maka pemilihan ketua MK dilakukan setelahnya," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam keterangan pers di gedung MK, Jakarta (30/10).

Pemilihan hakim konstitusi ini mundur satu hari dari rencana awal yaitu Kamis, 31 Oktober 2013. Alasannya, pada hari Kamis MK masih menggelar banyak sidang.


Kandidat ketua MK berasal dari hakim-hakim konstitusi yang berjumlah 8 orang. Kedelapan hakim tersebut yaitu Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar. 

Pemilihan ketua MK dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan ketua sebelumnya, Akil Mochtar. Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan awal Oktober lalu. 

KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping pidana suap dan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.