KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemindahan wewenang pembinaan Peradilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945. “Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo kepada Kontan, Jumat (26/5). Keputusan MK itupun menetapkan agar pemangku kepentingan segera melakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dengan batasan waktu paling lambat 31 Desember 2026.
MK Pindahkan Tugas Pembinaan Pengadilan Pajak Ke MA, Begini Respons Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemindahan wewenang pembinaan Peradilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA) atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian terhadap pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945. “Kami hormati keputusan MK sebagai lembaga peradilan yang independen. Kami akan terus mendukung penguatan pengadilan pajak yang sejalan dengan reformasi perpajakan yang telah dan sedang kami jalankan,” ujar Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo kepada Kontan, Jumat (26/5). Keputusan MK itupun menetapkan agar pemangku kepentingan segera melakukan pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke MA dengan batasan waktu paling lambat 31 Desember 2026.