KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum. KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 %) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 %). Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 %) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 %).
MK: Prabowo-Sandi tak bisa buktikan perolehan suara versinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum. KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 %) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 %). Sementara Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 %) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 %).